Senin, 20 April 2009
Cincin di Jari Kelingking (bagi laki-laki)
Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas berlaku bagi laki-laki sementara bagi wanita tidak diterapkan larangan demikian, karena itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Kaum muslimin sepakat, sunnah bagi laki-laki mengenakan cincin di jari kelingkingnya sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jarinya (Syarah Shahih Muslim, 14/71)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar